Logo Web Wamena

26 APLIKASI INOVASI

26 Aplikasi Inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
26 APLIKASI INOVASI

LAPORKAN....!!!

Jika Anda mengalami keluhan dan pungutan diluar yang ditentukan dalam pelayanan yang diberikan, Anda dapat melaporkan langsung
LAPORKAN....!!!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Layanan E-Court
ZI

Tautan Aplikasi

 

 

Slide Sidang

 

 

Tingkatkan Layanan Bagi Masyarakat di Pegunungan Tengah Papua, PA Wamena Lantik JSP baru

1

Wamena (16/07/2020), Kamis tanggal 16 Juli 2020 Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Wamena, Ketua Pengadilan Agama Wamena Ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melatik bapak Muh. Nur Hasjim sebagai Juru Sita Pengganti (JSP) di Pengadilan Agama Wamena. Acara yang berlangsung hidmat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Hakim, para Pejabat Struktural dan Fungsional serta tenaga honorer Pengadilan Agama Wamena
Pelantikan ini menjadi sangat penting karena hingga saat ini Pengadilan Agama Wamena masih memiliki keterbatasan pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dimana sebelumnya PA Wamena hanya memiliki seorang jurusita yang melakukan pemanggilan para pihak. Hal ini di rasa tidak memadai jika melihat wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wamena yang begitu luas meliputi 8 kabupaten di pegunungan tengah Provinsi Papua yaitu: Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya, Yalimo, Membramo Tengah, Yahukimo, Nduga, dan Pegunungan Bintang.
Dengan diangkatnya jurusita pengganti yang baru sebagaimana diatur dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3007/DJA/KP.04.6/VI/2019, perihal "Persetujuan Pengangkatan Jurusita Pengganti ", diharapkan Pengadilan Agama Wamena bisa memberikan pelayanan public yang lebih baik bagi masyarakat papua khususnya dalam proses pemanggilan para pihak yang ada diberbagai daerah dengan medan yang terjal di Pegunungan Tengah Papua.

2

Dalam sambutannya ibu Siti Hanifah, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadialan Agama Wemena mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, dengan jabatan yang baru ini diharapkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya meskipun di Wamena banyak sekali kendala yang dihadapi baik secara infrastuktur, transportasi, serta resiko keamanan yang tidak menentu tapi sebagai bentuk pengabdian kepada negri dan masyarakat papua khususnya, pengadilan agama wamena harus sanggup dan tangguh dalam melaksanakan kewajibannya sesuai fungsi yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku serta selalu memegang sumpah jabatan yang telah di ikrarkan.

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa