Logo Web Wamena

Written by Super User on . Hits: 4395

Mekanisme Pengaduan

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Wamena kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Agama  Wamena akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

 Sumber pengaduan Dari masyarakat :

  • Para pencari keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga bantuan hukum;
  • Lembaga swadaya masyarakat;
  • Dewan perwakilan rakyat;
  • Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
  • Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
  • Komisi pemberantasan korupsi;
  • Komisi hokum nasional;
  • Komisi ombudsman nasional;
  • Komisi yudisial;
  • Dan lain-lain.
  1. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
  2. Laporan kedinasan.
    Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
  3. Informasi dari :
  • Instansi lain;
  • Media massa;
  • Isu yang berkembang.
  1. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
  2.  Proses penanganan pengaduan
  • Pencatatan;
  • Penelaahan;
  •  Penyaluran;
  •  Pembentukan Tim Pemeriksa;
  •  Survey pendahuluan;
  •  Menyusun rencana pemeriksaan;
  •  Pelaksanaan pemeriksaan

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Wamena

  1. Secara lisan
  2. Secara tertulis
  1. Melalui telepon (0969) 31355 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wamena.
  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Wakil Ketua  Pengadilan  Agama Wamena,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0969) 31355,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Yos Sudarso No. 10 Kotak Pos 250 Wamena 99502. Melalui e-mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau  website Pengadilan Agama Wamena dengan klik tautan ini : http://www.pa-wamena.go.id
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Wamena

  1. Pengadilan Agama Wamena akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Wamena akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan  Agama  Wamena akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Wamena hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa 404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.