Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Wamena kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Agama Wamena akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
Sumber pengaduan Dari masyarakat :
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.
- Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. - Informasi dari :
- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
- Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
- Proses penanganan pengaduan
- Pencatatan;
- Penelaahan;
- Penyaluran;
- Pembentukan Tim Pemeriksa;
- Survey pendahuluan;
- Menyusun rencana pemeriksaan;
- Pelaksanaan pemeriksaan
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Wamena
- Secara lisan
- Secara tertulis
- Melalui telepon (0969) 31355 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wamena.
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0969) 31355, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Yos Sudarso No. 10 Kotak Pos 250 Wamena 99502. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Wamena dengan klik tautan ini : http://www.pa-wamena.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Wamena
- Pengadilan Agama Wamena akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Wamena akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Wamena akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Wamena hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.