PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA TINGKAT KASASI
(MAHKAMAH AGUNG RI)
Prosedur Perkara Kasasi:
- Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
- Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syari’ah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusia Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak sejak permohonan kasasi diajukan (Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama).
- Setelah perjara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
Untuk perkara cerai talak :
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
- Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Untuk perkara cerai gugat :
- Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
.
PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA KASASI
Proses Penyelesaian Perkara Kasasi :
- Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
- Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
- Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
- Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
- Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- Majelis Hakim Agung memutus perkara.
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Sumber Rujukan :
- Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.
- Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
|
1. |
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
2. |
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
3. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. |
4. |
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
5. |
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
6. |
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
7. |
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). |
8. |
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. |
9. |
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera: |
|
a. |
Untuk perkara cerai talak: |
|
1)
|
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. |
2)
|
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. |
b.
|
Untuk perkara cerai gugat: |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |