Fasilitas Publik
Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.
Fasilitas Publik yang ada pada Pengadilan Agama Wamena diantaranya:
Gedung Pengadilan |
Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Ruang Tamu Terbuka |
Ruang Sidang |
Ruang Tunggu Sidang |
Toilet |
Mushollah |
Minuman Gratis |
Area Parkir Gratis |
Cas HP Gratis |
Fasilitas Penyandang Difabel yang ada pada Pengadilan Agama Wamena diantaranya:
Kursi Roda |
Bidang Landai |
Toilet Difabel Pria |
Toilet Difabel Wanita |
Pegangan pada Toilet Difabel |
Brailler Book |