Biaya Memperoleh Informasi
No | Uraian | Total Biaya | Keterangan |
1 | Biaya Dokumen Elektronik (Softcopy) | Gratis | - |
2 | Biaya Penggandaan berupa Print Out | Rp. 5000,-/ Lembar | - |
3 | Biaya Penggandaan berupa Fotokopi | Rp. 1000,-/ Lembar | - |
4 | Biaya Pengiriman | Menyesuaikan dengan jenis pengiriman, berat dan jarak alamat Pemohon Informasi yang berlaku pada PT POS | Apabila Pemohon informasi menghendaki Salinan Informasi diserahkan melalui pengiriman |
Ketua Pengadilan Agama Wamena mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 681/KPA.W25-A5/SK.HK2.6/X/2024 tentang Standar Biaya Permohonan Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Wamena sesuai pedoman SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya perolehan salinan informasi :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.