Sejarah Pengadilan Agama Wamena
Pengadilan Agama Wamena dibentuk berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 dan 96 tanggal 28 Oktober 1982 dalam surat tersebut berisi tentang pembentukan sebuah Pengadilan Agama tingkat banding dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dan sembilan buah Pengadilan Agama tingkat pertama yang berkedudukan di kabupaten termasuk didalam surat tersebut Pengadilan Agama Wamena dengan tugas menyelenggarakan dan menyelesaikan perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Pembentukan Pengadilan Agama Wamena tidak lepas dari sejarah masuknya Islam di Wamena, masuknya Islam di Wamena ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan masjid dengan nama “PANGGILAN BAHKATI”. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Bapak Jenderal Abdul Kharis Nasution pada tahun 1960 dalam pelaksanaan pembangunan masjid tersebut dikerjakan oleh petugas dari Kodim dan DPU Wamena.
Adapun tujuan dari pembangunan masjid “PANGGILAN BAHKATI” selain menampung jamaah Umat Islam yang sudah ada di Wamena juga menampung sukarelawan Pelopor Pembangunan Irian Barat (PPIB) yang diberangkatkan dari Jakarta pada tanggal 21 Februari 1965 yang berjumlah 38 KK semuanya beragama Islam, adapun tugas PPIB :
- Mengamankan perang suku
- Memenangkan penentuan pendapat rakyat (PEPERA)
- Membantu tugas pemerintah (terutama sebagai penyuluh pertanian).
Kantor Pengadilan Agama Wamena berdiri sejak tahun 1985 dengan luas gedung 250 M2 yang terdiri dari 2 (dua) bangunan masing-masing dengan luas 150 M2 dan 100 M2 yang dibangun diatas tanah seluas 1.409 M2 yang terletak dijalan Diponegoro Nomor 10 Wamena.