Biaya Proses Berperkara
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : 9/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/I/2024
TENTANG
BIAYA PROSES DAN PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN BIAYA PROSES PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA,
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama dan Peraturan Mahkamah RI Nomor 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dipandang perlu menunjuk Petugas Bendahara Biaya Proses Perkara Pengadilan Agama Wamena;