Panggilan Ghaib
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama Wamena yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Nomor Perkara |
Penggugat |
Tergugat |
Jadwal Sidang |
Dokumen |
Belum Ada |
Belum Ada |
Belum Ada |
Belum Ada |
Belum Ada |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETERANGAN : Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Wamena pada pukul 09.00 WIT dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.