PANJAR BIAYA PERKARA
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : 8/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/I/2024
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA DAN BIAYA PANGGILAN
PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA,
Menimbang :
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Pengadilan Agama Wamena khususnya dalam pelayanan dan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang berperkara beserta saksi-saksinya, maka dipandang perlu adanya Surat Keputusan Pengadilan Agama Wamena tentang Panjar Biaya dan Biaya Pemanggilan;