Logo Web Wamena

on . Hits: 23520

MEMAHAMI MAKNA MITSAQAN GHALIDZAN DALAM AL-QUR’AN

(Respon Terhadap Problematika Hukum Pernikahan di Indonesia)

Oleh: Siswanto, S.H.I, M.H.

Hakim Pengadilan Agama Wamena

 

ABSTRAK

Bagi umat Islam pernikahan tidak hanya sekedar tuntutan kebutuhan lahir dan batin sebagai mahluk hidup, namun lebih dari itu pernikahan merupakan media utntuk menyempurnakan agama. Dimensi ibadah sangat kental dalam pernikahan dan sudah banyak dalil baik dari Al Qur‟an maupun hadist yang membahas tentang pernikahan. Dalam Al Qur‟an Surat An-Nisa ayat 21, Allah mengatakan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalidzan yaitu perjanjian yang kuat nan agung tidak hanya antara laki-laki dan perempuan maupun keluarganya tapi juga dengan Allah SWT. Problematika pernikahan yang semakin berkembang dari masa ke masa dan berhujung pada tingginya tingkat perceraian dari tahun ke tahun menunjukan bahwa makna pernikahan hanya dipahami sebagai suatu akad serah terima saja. Oleh karena itu makalah ini membahas pentingnya pemahaman makna mitsaqan ghalidzan agar umat Islam lebih paham tujuan dan arti pernikahan sehingga lebih bisa menyiapkan diri untuk menjalani pernikahan yang sesungguhnya sebagai fitrahnya bagi manusia. Kata kunci: mitsaqon gholidzon, hukum pernikahan, problematika pernikahan.

Selengkapnya Klik Disini

 

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa