Logo Web Wamena

on . Hits: 83

Yahukimo, 23 Juli 2025 — Dalam rangka memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, Pengadilan Agama Wamena melaksanakan kegiatan pendataan perkara sidang keliling di Kabupaten Yahukimo. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya untuk menjangkau masyarakat yang mengalami hambatan dalam mengakses kantor Pengadilan karena faktor jarak, transportasi, dan biaya. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pendataan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan sidang keliling yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2025, dengan target 8 perkara yang akan disidangkan di luar gedung pengadilan.

Adapun tim dari Pengadilan Agama Wamena yang bertugas dalam kegiatan ini terdiri dari:

  • Pandu Suhartanto, S.Kom. – Sekretaris Pengadilan Agama Wamena
  • Hadnan, A.Md.A.B. – Bendahara Pengadilan Agama Wamena
  • Parjono, S.H. – Panitera Pengadilan Agama Wamena
  • Arif Setyawan, S.IP. – PPNPN Pengadilan Agama Wamena

Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan penyuluhan hukum perkawinan kepada masyarakat sebagai bagian dari inovasi layanan informasi hukum yang dikenal dengan nama SINAKMA (Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkawinan Kepada Masyarakat). Pengadilan Agama Wamena kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Perkawinan yang dilaksanakan di Kabupaten Yahukimo. Kegiatan ini sebagai upaya edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga, terutama terkait perkawinan, perceraian, dan hak-hak dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku.

Selama penyuluhan, tim memberikan informasi penting seputar prosedur pencatatan pernikahan dan perceraian, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya penyelesaian masalah hukum keluarga melalui jalur resmi yang sah. Masyarakat setempat tampak antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab, mencerminkan kebutuhan akan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan pelayanan prima dari Pengadilan Agama Wamena, tetapi juga sebagai sarana membangun kepercayaan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat pedalaman Papua. Dengan pelaksanaan pendataan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Yahukimo yang berada di daerah-daerah terpencil tetap dapat menikmati layanan peradilan secara adil, cepat, dan terjangkau.

 

gambar 1 berita pendataan sidang keliling

gambar 2 berita pendataan sidang keliling

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa