Wamena, Selasa 4 Februari 2025 bertempat di ruangan media center Pengadilan Agama Wamena diadakan zoom oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 239/BUA.3/KU1.1/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 hal Pelaksanaan Kebijakan Efisiensi Belanja APBN Tahun Anggaran 2025, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris PA Wamena (Pandu Suhartanto, S.Kom.) dan Bendahar PA Wamena (Hadnan, Amd.A.B.)
Kegiatan ini diadakan sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 hal Efisiensi Belanja Kementrian/ Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025, serta Surat Nomor S-27/PB/2025 hal Dukungan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Satuan Kerja agar melakukan koordinasi dengan Kanwil serta KPPN setempat dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku