Utamakan Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Mediasi PA Wamena Capai Kesepakatan Sebagian
Wamena, (18/1/2022) Hakim Mediator yaitu bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Huda Lakoni, S.H.I., S.H., M.H. berhasil mencapai kesepakatan sebagian pada sengketa perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2022/PA.W.
Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara, lebih dari itu, Pengadilan Agama juga menghadirkan sebuah solusi dalam setiap permasalahan yang menjadi wewenang Pengadilan Agama adalah hal yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya dengan jalan mediasi.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008.
Dalam gugatan perceraian nomor 2/Pdt.G/2022/PA.W yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Wamena Hakim mediator telah berusaha maksimal dalam menasehati dan mendamaikan keduanya, meski proses mediasi tidak bisa berhasil sepenuhnya namun demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak-anak para pihak (the best interest of children) maka berhasil disepakati tentang kesepakatan pengasuhan dan pendidikan anak-anak agar tetap terjamin demi tumbuh kembang mereka serta kesepakatan bersama prihal harta bersama sebagai akibat dari perceraian.
Meskipun tidak berhasil seluruhnya, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai hak mantan istri, hadhonah, nafkah anak. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pimpinan Pengadilan Agama Wamena mengapresiasi keberhasilan mediasi ini dan berharap kedepannya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Wamena banyak yang terselesaikan dengan proses mediasi.