- Artikel
- Ucapan Selamat/Duka Cita
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Nusantara dan Mekah Abad ke 19 | oleh: Achmad Habibul Alim Mappiasse
- MEMAHAMI MAKNA MITSAQAN GHALIDZAN DALAM AL-QUR’AN (Respon Terhadap Problematika Hukum Pernikahan di Indonesia) I Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H.
- MENYAMBUT LAILATUL QODAR Kajian Tafsir Ibnu Katsir Surat Al-Qodar | (20/04/2022)
- COVID 19 Himbau Kita untuk Berprilaku Islami dan Memasrahkan Diri Hanya Kepada Yang Maha Esa I Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. | (22/06/2020)
- Refleksi Diri Paska Ramadhan untuk Pribadi Baru dan Keluarga yang sakinah I Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. | (22/06/2020)
- Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia I Oleh Siswanto, S.H.I., M.H. | (04/06/2020)
- Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU Nomor 1 Tahun 1974 I Oleh: Siti Hanifah, S.Ag., M.H. | (18/05/2018)
Ucapan Selamat/Duka Cita
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.