Logo Web Wamena

Written by Super User on . Hits: 2653

Radius Biaya Panggilan

 

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA

NOMOR : 5/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/I/2024

TENTANG

TARIF DARI JENIS-JENIS BIAYA DALAM BERPERKARA DAN PEMBUKUANNYA

PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA

KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA,

Menimbang :

  1. Bahwa untuk memperlancar jalannya proses perkara pada Pengadilan Agama diperlukan adanya biaya-biaya yang harus ditanggung/dibayar oleh para pihak berperkara;
  2. Bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Wamena meliputi Kelurahan–Kelurahan di Ibu Kota Kabupaten/Kota yang kedudukannya ada yang berada di dalam kota dan ada juga yang di luar kota sehingga tarif biaya panggilan/pemberitahuan dibedakan kepada radius I untuk Kelurahan yang berkependudukan di dalam kota, Radius II, III, VI,V,VI,VII dan VIII untuk Kelurahan yang berkedudukan di luar kota dan daerah sulit;

Selengkapnya Klik Disini

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa