Logo Web Wamena

Written by Super User on . Hits: 3373

Radius Biaya Panggilan

KEPUTUSAN BERSAMA

KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA

NOMOR : 220/KPN.PN.W30-U4/HK2.4/VI/2025

KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA

NOMOR : 105/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/VI/2025

TENTANG

BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN PERKARA PERDATA PADA

PENGADILAN NEGERI WAMENA DAN PENGADILAN AGAMA WAMENA

 

KETUA PENGADILAN NEGERI WAMENA DAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA

Menimbang :

  1. Bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menjalankan tugas peradilan dapat mernarik biaya perkara;
  2. Bahwa biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan angka 1 adalah Biaya Perkara Perdata yang meliputi Biaya Panggilan/Pemberitahuan yang dibebankan kepada para pihak yang berperkara.
  3. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan demi terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat, dan terlaksananya tata tertib administrasi keuangan perkara serta keseragaman dalam menentukan besarnya biaya pemanggilan/pemberitahuan kepada para pihak di daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena dan Pengadilan Agama Wamena, maka dipandang perlu untuk menuangkannya dalam Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Wamena dan Pengadilan Agama Wamena

Selengkapnya Klik Disini

Galeri Foto

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wamena

Jl. Yos Sudarso, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan

Telp/Fax: (0969) 31355 

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Informasi dan Pengaduan: 082226668424

Aplikasi Inovasi Badilag

Gugatan Mandiri

Informasi Perkara

Alamat Kami

Modified by PA Wamena @ 2024
WhatsApp-Button aco pa