Radius Biaya Panggilan
KEPUTUSAN BERSAMA
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : 220/KPN.PN.W30-U4/HK2.4/VI/2025
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : 105/KPA.W25-A5/SK.HK1.2.5/VI/2025
TENTANG
BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN PERKARA PERDATA PADA
PENGADILAN NEGERI WAMENA DAN PENGADILAN AGAMA WAMENA
KETUA PENGADILAN NEGERI WAMENA DAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menjalankan tugas peradilan dapat mernarik biaya perkara;
- Bahwa biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan angka 1 adalah Biaya Perkara Perdata yang meliputi Biaya Panggilan/Pemberitahuan yang dibebankan kepada para pihak yang berperkara.
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengadilan demi terwujudnya pelayanan prima terhadap masyarakat, dan terlaksananya tata tertib administrasi keuangan perkara serta keseragaman dalam menentukan besarnya biaya pemanggilan/pemberitahuan kepada para pihak di daerah hukum Pengadilan Negeri Wamena dan Pengadilan Agama Wamena, maka dipandang perlu untuk menuangkannya dalam Keputusan Bersama antara Pengadilan Negeri Wamena dan Pengadilan Agama Wamena