Radius Biaya Panggilan
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA
NOMOR : W25-A8/13/HK.00.8/I/2022
TENTANG
TARIF DARI JENIS-JENIS DALAM BERPERKARA DAN PEMBUKUANNYA
PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA
KETUA PENGADILAN AGAMA WAMENA,
Menimbang :
- Bahwa untuk memperlancar jalannya proses perkara pada Pengadilan Agama diperlukan adanya biaya-biaya yang harus ditanggung/dibayar oleh para pihak berperkara;
- Bahwa wilayah hukum Pengadilan Agama Wamena meliputi Kelurahan–Kelurahan di Ibu Kota Kabupaten/Kota yang kedudukannya ada yang berada di dalam kota dan ada juga yang di luar kota sehingga tarif biaya panggilan/pemberitahuan dibedakan kepada radius I untuk Kelurahan yang berkependudukan di dalam kota, Radius II, III, VI,V,VI,VII dan VIII untuk Kelurahan yang berkedudukan di luar kota dan daerah sulit;