Prosedur Mediasi
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan;
- bahwa dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan;