COVID 19 Himbau Kita untuk Berprilaku Islami dan Memasrahkan Diri Hanya Kepada Yang Maha Esa
Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)
Hampir setengah tahun umat manusia diseluruh dunia benar-benar dihantui dengan wabah virus yang mematikan, dimana ribuan korban telah berjatuhan di seluruh dunia akibat terinfeksi virus Covid 19 yang menyebar sangat cepat, dilansir dari IDN Times virus ini diketahui pertama kali muncul di pasar hewan dan makanan laut di Kota Wuhan. Dikutip dari BBC, koresponden kesehatan dan sains BBC, Michelle Roberts and James Gallager mengatakan, di pasar grosir hewan dan makanan laut tersebut dijual hewan liar seperti ular, kelelawar, dan ayam. Mereka menduga virus corona baru ini hampir dapat dipastikan berasal dari ular. Diduga pula virus ini menyebar dari hewan ke manusia, dan kemudian dari manusia ke manusia.
Selengkapnya Klik Disini

 
                 
                 
                 
                 
                








 Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama sekaligus pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama sekaligus pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.






























 Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. 
