Pengadilan Agama Wamena Mengikuti Kegiatan Dialog Yudisial MARI - FCFCOA
Dalam rangka memperingati 20 tahun kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), AIPJ2 bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Dialog Yudisial dengan tema “Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga”.
Pengadilan Agama Wamena turut serta dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Acara yang dimulai pukul 13.45 hingga 16.00 WIB ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom.
Dialog Yudisial ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dari berbagai satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan berbagi pengalaman dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkara hukum keluarga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
Kerjasama antara MA-RI dan FCFCOA yang telah berjalan selama dua dekade ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memperkuat sistem peradilan dan memperluas wawasan seluruh aparatur peradilan mengenai penanganan kasus-kasus hukum keluarga, terutama yang berkaitan dengan KDRT.
Dengan partisipasi aktif dalam dialog ini, diharapkan para peserta, termasuk dari Pengadilan Agama Wamena, dapat menerapkan pengetahuan dan wawasan baru yang diperoleh untuk meningkatkan pelayanan hukum keluarga.