Pengadilan Agama Wamena Luncurkan Inovasi SINAKMA di Kabupaten Yahukimo
Yahukimo, 3 Juni 2024 - Pengadilan Agama Wamena melaksanakan inovasi terbaru mereka yang dikenal sebagai SINAKMA (Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perkawinan kepada Masyarakat) di Kabupaten Yahukimo pada tanggal 3 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum perkawinan kepada masyarakat setempat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Wamena, YM. Taufiqurrahman, S.H.I.,M.H. menekankan pentingnya pemahaman hukum perkawinan dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam kehidupan berumah tangga. “Dengan adanya program SINAKMA ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam perkawinan, serta mengurangi potensi konflik yang dapat timbul akibat ketidaktahuan akan hukum,” Ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mencakup berbagai materi penting, seperti prosedur perkawinan yang sah menurut hukum, hak dan kewajiban suami istri, serta penanganan masalah-masalah perkawinan seperti perceraian dan hak asuh anak. Materi disampaikan dengan cara yang mudah dipahami, menggunakan bahasa yang sederhana dan disertai dengan contoh-contoh kasus yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Selain penyuluhan, Pengadilan Agama Wamena juga membuka sesi tanya jawab untuk masyarakat yang hadir, sehingga mereka bisa langsung berkonsultasi mengenai permasalahan hukum perkawinan yang mungkin mereka hadapi. Sesi ini mendapat respon positif, terlihat dari antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber.
Inovasi SINAKMA ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Wamena untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum perkawinan dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat tercipta keluarga yang harmonis.