Penetapan Agen Perubahan
Pengadilan Agama Wamena Tahun 2024
Wamena || pa-wamena.go.id
Jum’at, (12/1/2024), Pengadilan Agama Wamena menggelar pemilihan Agen Perubahan yang sangat penting. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Wamena, Bapak Taufiqurrahman, S.H.I., M.H., dan pegawai pengadilan lainnya. Pemilihan ini bertujuan untuk memilih individu yang akan menjadi Agen Perubahan di Pengadilan Agama Wamena untuk tahun ini.
Dalam acara Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Wamena, panitia juga telah memasukkan 10 kriteria yang menjadi acuan dalam pemilihan ini. Kriteria-kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kehadiran dari absensi hadir dan pulang tepat waktu
2. Tidak meninggalkan tempat kerja pada waktu jam kerja kecuali dengan izin.
3. Disiplin dan etos kerja yang tinggi.
4. Berpakaian rapi dan atribut lengkap.
5. Bertanggung jawab dalam pekerjaan dan mampu bekerja sama dengan baik.
6. Sopan santun dalam bekerja dan bersosialisasi.
7. Menjaga dan membawa nama baik Pengadilan Agama Kolaka.
8. Selalu menjaga kebersihan.
9. Memiliki jiwa visioner.
10. Memahami dan dapat menerapkan 8 Nilai Mahkamah Agung RI di lingkungan kantor maupun di luar kantor.
Kriteria-kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa Agen Perubahan yang terpilih memiliki integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dalam mendorong perubahan positif di Pengadilan Agama Wamena.
Dengan memasukkan kriteria-kriteria ini, panitia pemilihan berharap dapat memilih Agen Perubahan yang terbaik dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengimplementasikan perubahan positif di lingkungan pengadilan. Berdasarkan penilaina yang objektif maka ditetapkanlah saudara Hadnan, A.Md. selaku Bendahara dan Saudari Dahlia sebagai PPNPN menjadi agen perubahan
Dalam kata sambutannya, Bapak Taufiqurrahman M.H menyampaikan pentingnya perubahan positif dan pembaharuan dalam pengadilan. Ia menekankan nilai-nilai seperti kehadiran tepat waktu, disiplin, etos kerja yang tinggi, dan tanggung jawab dalam pekerjaan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga nama baik Pengadilan Agama Kolaka dan menerapkan 8 Nilai Mahkamah Agung RI di lingkungan kantor maupun di luar kantor
Sambutan juga diberikan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Bapak Toharuddin, S.H.I., M.H., beliau menyampaikan pengalaman dan motivasi sebagai Agen Perubahan tahun lalu. Ia mengajak seluruh peserta pemilihan untuk berkomitmen dalam mendorong perubahan positif dan pembaharuan di Pengadilan Agama Wamena.
Pemilihan Agen Perubahan ini adalah kesempatan bagi setiap individu di Pengadilan Agama Wamena untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap perubahan positif dan pembaharuan. Dengan dukungan dan arahan dari para pemimpin dan hakim, diharapkan Agen Perubahan yang terpilih akan mampu membawa perubahan yang diinginkan dan menjaga integritas Pengadilan Agama Wamena.