PA Wamena Lanjutkan Tren Keberhasilan Mediasi Perkara Perdata Keluarga
Wamena || pa-wamena.go.id
Selasa (27/06/2023), Menjelang akhir semester pertama di tahun 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Wamena tetap konsisten mempertahankan kualitas proses mediasi terhadap sengketa perkara perdata keluarga di Pengadilan Agama Wamena. Hakim Pengadilan Agama Wamena Bapak Siswanto, S.H.I., M.H. sebelumnya telah berhasil mendamaikan gugatan perceraian pada nomor perkara 12/Pdt.G/2023/PA.W yang berhasil dengan perdamaian.
Kemudian tidak berselang lama proses mediasi pada perkara 13/Pdt.G/2023/PA.W juga menghasil kesepatan terhadap hak asuh dan nafkah anak. Hal ini menunjukan bahwa komitmen bersama seluruh hakim di Pengadilan Agama Wamena untuk bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas dan kuantitas keberhasilan mediasi sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 masih terjaga secara konsisten.
Capaian capaian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama saat ini telah berubah dengan mengedapankan proses musyawarah untuk mendapatkan solusi yang win-win solution, seluruh hakim di Pengadilan Agama kini sepakat untuk menggunakan pendekatan kekeluarga dalam menyelesaiakan sengketa agar kepentingan dan hak anak-anak tetap terjaga meskipun terjadi prahara di rumah tangga.
Semoga semangat ini senantiasa terjaga meskipun ditengah berbagai keterbatasan penanganan perkara bisa berjalan dengan baik dan berakhir damai di bumi cendrawasih.