Utamakan Kepentingan Anak, Mediasi di PA Wamena Selalu Hasilkan Kesepakatan
Wamena || pa-wamena.go.id
Senin (27/3/2023) Mediasi di Pengadilan Agama Wamena kembali membuahkan kesepakatan sebagian pada perkara cerai gugat nomor 11/Pdt.G/2023/PA.W. bertindak sebagai mediator hakim bapak Siswanto, S.H.I., M.H. berhasil membuat kesepatan atas sebagian tuntutan tentang hak hadhonah dan nafkah anak pada gugatan perceraian.
Keberhasilan sebagian tuntutan sebagai akibat perceraian ini merupakan komitmen seluruh hakim di Pengadilan Agama Wamena untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak yang mana kedua orang tuanya sedang berselisih di Pengadilan. Tercatat setiap mediasi di Pengadilan Agama Wamena semenjak tahun 2020 sampai saat ini selalu membuahkan hasil baik itu berhasil seluruhnya atau berhasil sebagian.
Capaian capaian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama saat ini telah berubah dengan mengedepankan proses musyawarah untuk mendapatkan solusi yang win-win solution, seluruh hakim di Pengadilan Agama kini sepakat untuk menggunakan pendekatan kekeluarga dalam menyelesaiakan sengketa agar kepentingan dan hak anak-anak tetap terjaga meskipun terjadi prahara di rumah tangga.
Di awal tahun 2023 ini, proses mediasi akan tetap dikedepankan dan menjadi prioritas agar semua masalah perdata keluarga bisa diselesaikan tanpa harus melalui putusan persidangan.