Melalui Forum Mediasi, Hakim Pengadilan Agama Wamena Berhasil Mendamaikan Dua Pasangan Berturut-turut
Wamena || pa-wamena.go.id
Rabu (30/11/2022), Kembali di Penghujung tahun 2022, Majelis Hakim Pengadilan Agama Wamena menutup penyelesaian perkara dengan berbagai keberhasilan mediasi. Bertindak sebagai Mediator Hakim yaitu Bapak Siswanto, S.H.I, M.H. secara berturut-turut telah berhasil mendamaikan dua pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan dan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Wamena.
Dua perkara secara berurutan yang terdaftar di pengadilan Agama Wamena mampu terselesaikan dengan pencabutan yaitu perkara 46/Pdt.G/2022/PA.W dan 47/Pdt.G/2022/PA.W. hal ini tidak lepas dari komitmen bersama seluruh hakim di Pengadilan Agama Wamena untuk bersungguh-sungguh meningkatkan kualitas dan kuantitas keberhasilan mediasi sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.
Secara umum capaian keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Wamena pada tahun ini mengalami peningkatan signifikan pada triwulan ketiga dilihat dari hasil kinerja satker secara nasional nilai kinerja mediasi PA Wamena mendapatkan nilai 10 artinya hamper seluruh proses mediasi mendapatkan hasil baik itu berhasil seluruhnya atau berhasil sebagaian.
Kedepan pada tahun 2023 proses mediasi akan tetap menjadi prioritas agar masalah perdata keluarga yang masuk di Pengadilan Agama Wamena bisa selesei tanpa harus melalui putusan persidangan sebagai jalan yang terbaik untuk bisa memuaskan semua pihak win-win solution. Bravo PA Wamena