Masyarakat Semakin Antusias, PA Wamena Kembali Lakukan
Sidang Keliling kedua di Yahukimo
Wamena || pa-wamena.go.id
Jum’at (5/8/2022), Pengadilan Agama Wamena kembali lakukan sidang luar gedung yang kedua di kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua pada tahun 2022, hal ini dikarenakan masyarakat Yahukimo semakin antusias terhadap program pelayanan hukum yang diberikan Pengadilan Agama Wamena dalam menjangkau masyarakat di Pedalaman.
Sebagaimana diketahui bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Wamena yang begitu luas mencakup 8 kabupaten di Pegunungan Tengah yang mana sebagian besar hanya bisa diakses menggunakan pesawat tentu membutuhkan biaya yang sangat besar untuk bisa mendaftarkan permasalahannya di Pengadilan. Dalam sekali jalan saja setidaknya membutuhkan biaya tiga sampai empat juta. Jika harus siding di Pengadilan yang minimal 2 kali sidang maka akan membutuhkan biaya setidaknya 8 sampai 10 juta hanya untuk transportasi pihak saja belum biaya penyampaian relass panggilan dan proses persidangannya.
Oleh karena itu, sejak sidang pertama yang dilakukan pada awal juni masyarakat Yahukimo kembali meminta pihak Pengadilan Agama Wamena untuk dapat melakukan siding keliling kembali karena masalah hukum keluarga merupakan masalah esensial yang hampir banyak terjadi di tengah masyarakat.
Adapun tim rombongan yang berangkat dari PA Wamena adalah ketua Pengadilan Agama Wamena Bapak Abubakar Gaite, S.Ag., M.H, Wakil Ketua Bapak Huda Lukoni, SHI., SH., M.H., Hakim Bapak Siswanto, S.H.I., M.H. didampingi dengan sekretaris, Panitera, dan Jurusita. Keberangkatan pada hari rabu tanggal 3 Agustus 2022 dan sidang dilaksanakan selama 2 hari sampai jumát, 5 Agustus bertempat di kantor Kementrian Agama Kabupaten Yahukimo.
Adapun Jenis permasalahan yang diajukan pun kini semakin beragam tidak hanya penetapan pernikahan yang dilakukan di bawah tangan tapi juga pada kasus-kasus perceraian yang di komulasikan dengan hak asuh dan nafkah anak.
Semoga program ini bisa tetap berjalan setiap tahun sehingga permasalahan hokum dan keadilan di tanah papua bisa tertangani dengan baik melalui putusan yang berkekuatan hokum dalam menegakkan keadilan di bumi cendrawasih. Amin ya robbal alamin.