Berwenang Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, PA Wamena Jalin Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, pada hari Jumat 24 Juni 2022 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena dilaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Wamena dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya.
Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua PA Wamena, Abubakar Gaite, S.Ag., M.H. dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, dr. Willy E. Mambieuw, Sp.B., serta disaksikan oleh seluruh aparatur PA Wamena ini berkaitan dengan pemberian layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Peran Dinas Kesehatan sendiri dalam kaitannya dengan permohonan dispensasi kawin diantaranya ialah melakukan dan meningkatkan upaya promotif-preventif meliputi:
- Peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun di luar sekolah;
- Meningkatkan sosialisasi dampak pernikahan dini pada stakeholder terkait (orang tua, anak, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri);
- Advokasi kepada pemerintah daerah dengan permohonan dispensasi perkawinan yang tinggi;
- Koordinasi dengan dinas kesehatan dan organisasi profesi untuk dapat mengedukasi pentingnya kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan.
Dengan telah ditandatanganinya PKS tersebut, diharapkan akan memudahkan koordinasi dan komunikasi antara PA Wamena dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya dalam menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan pada PA Wamena.
Perjanjian Kerjasama dapat dilihat disini.