Hatrick!! Tiga Kali Mediasi Berturut-turut di Pengadin Agama Wamena Capai Kesepakatan dan Perdamaian
Wamena (11/02/2022) Kamis Pagi bertempat di ruang mediasi ketua dan Hakim Pengadilan Agama Wamena mencapai kata sepakat terhadap Hak Asuh Anak (hadhonah) dan juga pembiayaan nafkah anak-anak dari perkara nomor 4/Pdt.G/2022/PA.W. sebagai akibat yang akan timbul dari proses perceraian.
Keberhasilan sebagian tuntutan sebagai akibat perceraian ini menjadi yang ketiga kalinya secara berturut-turut di Pengadilan Agama Wamena setelah sebelumnya diakhir tahun 2021 Hakim Pengadilan Agama Wamena, Siswanto, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan gugatan perceraian melalui mediasi. Kemudian dilanjutkan pada bulan Januari 2022 wakil ketua PA Wamena Huda Lukoni, S.HI., S.H., M.H., juga berhasil mencapai kesepakatan sebagaian atas tuntutan hadhonah, dan harta bersama dalam perkara cerai gugat.
Capaian capaian ini menunjukan bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama saat ini telah berubah dengan mengedapankan proses musyawarah untuk mendapatkan solusi yang win-win solution, seluruh hakim di Pengadilan Agama kini sepakat untuk menggunakan pendekatan kekeluarga dalam menyelesaiakan sengketa agar kepentingan dan hak anak-anak tetap terjaga meskipun terjadi prahara di rumah tangga.
Kedepan proses mediasi akan tetap dikedepankan agar masalah perdata keluarga bisa selesei tanpa harus melalui putusan persidangan.