Komitmen sebagai access to justice,
PA Wamena kembali Lakukan Sidang Keliling di Pelosok Papua
Wamena || pa-wamena.go.id
Senin (12/04/2021) Sehari sebelum menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Pengadilan Agama Wamena kembali menggelar Sidang Keliling untuk yang kesekian kalinya, yang pelaksanaannya kali ini bertempat di Yapema, distrik Asolokobal, Kabupaten Jayawijaya.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pengadilan Agama Wamena untuk menjadi acces to justice kepada masyarakat yang termarginalkan di pengunungan tengah Papua, sebagaimana yang sudah diketahui secara umum di wilayah paling timur Indonesia, Papua masih memiliki banyak sekali keterbatasan dalam mengakses pelayanan publik dan keadilan atas hak-haknya sebagai warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat Muslim sebagai komunitas minoritas dan tersebar di pelosok-pelosok terpencil di daerah Jayawijaya. Bisa dikatakan mereka masih buta terhadap hukum Islam dan juga hukum perdata nasional.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Wamena, sidang dimulai pukul 10.00 WIT di Masjid kampung Yapema, sebelum melakukan persidangan para pencari keadilan diberikan sosialisasi terkait pentingnya legalitas suatu pernikahan untuk anak dan cucu mereka di masa yang akan datang.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Wamena yang terletak di Kota Wamena. Semoga Pengadilan Agama Wamena selalu dapat melaksanakan sidang keliling sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima dan melayani masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi, transportasi, maupun sosial di daerah-daerah yang lokasinya jauh dari kantor Pengadilan Agama Wamena.