Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Wamena dengan PIHAK KETIGA pada tahun 2024, diantaranya:
- Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Wamena dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Wamena, download disini
- Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Fattahul Muluk Papua tentang Penyediaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum PA Wamena Tahun 2023, download disini
- Perjanjian Kerjasama dengan RRI Wamena tentang Penyampaian Pengumuman Perkara Ghoib dan Itsbat Nikah di Wilayah Yurisdikdi Pengadilan Agama Wamena, download disini
- Perjanjian Kerjasama dengan BRI Cabang Wamena tentang Penerbitan Kartu Kredit Bank Rakyat Indonesia Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, download disini
- Perjanjian Kerjasama dengan UNA'IM Yapis Wamena tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, download disini
- Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya tentang Peningkatan Pelayanan Terhadap Disabilitas dan Kaum Rentan, Pemberian Data Kemiskinan, Dan Rekomendasi Untuk Memenuhi Persyaratan Dalam Mengajukan Perkara, download disini










Media transparansi dan akuntabilitas peradilan agama sekaligus pengawasan secara virtual Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.





























