Bimbingan Teknis Online: Upaya Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Pada tanggal 15 Maret 2024, berdasarkan Surat Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545/DJA/DL1.10/III/2024, Wakil Ketua YM. Toharudin, S.H.I.,M.H., Panitera, Parjono, S. H. dan Panmud Hukum Pengadilan Agama Wamena Achmad Habibul Alim Mappiasse, S.H.I. telah mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan tema yang mengangkat urgensi pemahaman mendalam terkait "Evaluasi Implementasi Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam dalang Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum di Lingkungan Peradilan Agama". Sebagai narasumber utama dalam bimbingan teknis tersebut adalah Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum.M.M.
Dalam bimbingan teknis yang diselenggarakan secara daring ini, para peserta mendapatkan kesempatan untuk mendalami konsep-konsep hukum terkini yang berkaitan dengan peradilan agama. Diskusi dan sharing pengalaman menjadi bagian penting dalam memperkaya pemahaman para peserta, terutama terkait dengan implementasi hasil pleno Kamar Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum di lingkungan peradilan agama.
Peserta bimbingan teknis ini pun diberikan pemahaman yang lebih luas mengenai upaya-upaya konkret yang dapat dilakukan dalam mewujudkan kepastian hukum di tingkat peradilan agama. Diharapkan, melalui bimbingan teknis ini, para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.
Dengan demikian, partisipasi para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam bimbingan teknis seperti ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung peningkatan kualitas sistem peradilan agama secara keseluruhan.