Rapid Test: Seluruh Aparatur PA Wamena Negatif
Bekerjasama dengan salah satu klinik kesehatan yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Pengadilan Agama (PA) Wamena melaksanakan pemeriksanaan rapid test covid-19 terhadap seluruh aparaturnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor PA Wamena pada hari Senin, 4 Juli 2022 ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan PA Wamena serta untuk mendeteksi sejak dini penyebaran virus tersebut. Meskipun penyebaran pandemi saat sekarang menunjukan grafik menurun, namun langkah-langkah pencegahan harus tetap diterapkan hingga pandemi ini benar-benar dinyatakan telah berakhir.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, diperoleh hasil bahwa sampel yang diambil dari seluruh aparatur PA Wamena menunjukan hasil negatif (non reaktif), yang artinya bebas dari paparan virus covid-19.
Ketua PA Wamena, Abubakar Gaite, S.Ag., M.H., menyatakan lega dengan hasil pemeriksaan rapid test covid-19 ini. Beliau menyampaikan bahwa dengan hasil ini, tentunya menghilangkan rasa was-was, baik dalam interaksi antar aparatur PA Wamena maupun pemberian pelayanan terhadap para pencari keadilan. Ditambahkan bahwa meskipun pemeriksaan menunjukan hasil negatif (non reaktif), kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 harus tetap dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.