Written by Siswanto.

Pengadilan Agama Wamena Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pada Masa Pendemi Covid-19

Wamena || pa-wamena.go.id

tasyan

Dalam rangka upaya mengantisipasi dan menekan peningkatan angka penyebaran COVID-19 hampir di seluruh nusantara serta menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Wamena melakukan langkah cepat untuk menegakkan protokol pencegahan COVID-19.

Disamping kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Pengadilan Agama Wamena juga telah menerbitkan kartu identitas hanya kepada pengunjung yang berkepentingan saja untuk masuk di Pengadilan Agama Wamena. Dengan pemberian name tag  kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin memasuki gedung Pengadilan Agama Wamena maka dapat dibedakan mana pihak Berperkara, Saksi, Kuasa Hukum dan Tamu. Bagi yang tidak memiliki kepentingan maka layanan dilakukan secara online baik melalui call center, whats up, media sosial maupun email yang dipublish melalui website resmi Pengadilan Agama Wamena.

tasyan1tasyan2

Dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 1812/DJA/HM.00/6/2021 tidak hanya mengatur tentang pemberian kartu identitas sebagai metode pembatasan pengunjung saja namun dalam surat sebelumnya yaitu Dirjen Badilag nomor: 1717/DjA.2/HM.00/5/2021, tanggal 31 Mei 2021 juga mengatur tentang pembatasan jumlah layanan pada meja PTSP dimana masyarakat yang berkepentingan tetap dapat melakukan pendaftaran perkara namun dalam jumlah terbatas sedang yang lainnya menunggu di luar gedung hal ini dilakukan agar protokol kesehatan tetap berjalan.