Written by Siswanto.

Membangun Sinergi Bersama dalam Melayani Masyarakat, PA Wamena Lakukan MoU dengan Kemenag dan Kantor Pos Wamena

mou1

Wamena, (29/11/ 2021) Pengadilan Agama Wamena lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ( MoU ) dengan Kementrian Agama Kabupaten Jayawijaya dan Kantor Pos Wamena. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, Ketua Pengadilan Agama Wamena Bapak Abu Bakar Gaite, S. Ag., M.H. menegaskan pentingnya terjalin hubungan kerjasama yang baik antar instansi dalam membentuk ekosistem pelayanan umum yang baik dan prima kepada seluruh masyarakat Papua, dalam hal penerbitan buku nikah paska putusan penetapan pengadilan agama perlu adanya sinergisitas antara PA dan kemenag agar isi penetapan itu bisa di eksekusi sehingga masyarakat bisa memperoleh buku nikah demi keperluan keluarga dan status anak-anaknya.

mou2

Begitu juga dalam proses pengiriman berkas dan leges terhadap barang bukti yang diajukan ke Pengadilan Agama perlu adanya satu persepsi bersama dengan Kantor Pos agar para pihak memperoleh kemudahan dalam proses pemberkasan di Pengadilan Agama.  Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Wamena, Abu Bakar Gaite, S. Ag., M.H. dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jayawijaya, bapak Bernandus Beliong, S. Ag. Dan juga Executive General Manager kantor pos wamena, bapak Arya Febrianto dengan disaksikan seluruh karyawan Pengadilan Agama Wamena serta rombongan dari Kemenag dan Kantor Pos.

mou3

Dalam kesempata ini Hakim Pengadilan Agama Wamena Bapak Siswanto, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa kedepan kerja sama ini akan terus dilakukan dengan instansi-instansi lain sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Wamena dalam memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat pegungungan tengah Papua, antara lain dengan dukcapil, kepolisian, BPN, dll.