Prosedur Berperkara Tingkat Banding

 

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Wamena dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama Wamena (inzage)
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding  Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dikirim ke Pengadilan Agama Wamena untuk disampaikan kepada para pihak
  7. Pengadilan Agama Wamena menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama Wamena memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.