Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama Wamena
Selain menyerahkan Surat Gugatan atau Permohonan, pihak berperkara harus melengkapi dokumen persyaratan berperkara sebagai Standar Operasional Prosedur Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama Wamena , di antaranya :
- Foto Copy Buku Kutipan Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah untuk perkara Cerai Gugat atau Cerai Talak yang telah dinazzegel di Kantor Pos.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.
- Surat Kuasa Khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain) untuk selanjutnya didaftarkan dan dileges di Kepaniteraan.
- Foto Copy Kartu Kanda Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
- Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/TNI.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat, bagi para pihak yang mengajukan perkara prodeo.