Written by Siswanto.

Hakim Pengadilan Agama Wamena Berikan Materi “Penyelesaian Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama” kepada Para Mahasiswa melalui Webinar

webinarRabu (08/09/2021) Hakim Pengadilan Agama Wamena yaitu Siswanto, S.H.I, M.H. memberikan materi secara virtual tentang “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama” kepada para Mahasiswa Semester Lima Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor. 

Webinar tentang materi tersebut merupakan salah satu pembekalan yang diberikan kepada para mahasiswa yang akan melakukan kegiatan Studi pengayaan Lapangan (SPL) yang nantinya mereka akan melakukan studi lapangan atau magang di pengadilan agama dan perbankan syariah.

webinar1

Disamping materi tentang penyelesaian ekonomi syariah para mahasiswa juga mendapat pembekalan tentang perkembangan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan peningkatan varian produknya serta potensi peningkatan aset dan transaksi ekonomi syariah paska dilakukan merger tiga bank BUMN.

Dalam kesempatan ini bapak Siswanto, S.H.I, M.H. selaku pemateri menyampaikan proses dan administrasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah baik yang disebabkan karena adanya wanprestasi, PMH, maupun akibat dari adanya wabah pandemic covid-19 serta potensi sengketa paska adanya merger tiga bank BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dengan adanya pembekalan ini diharapkan para mahasiswa dapat memiliki gambaran yang lebih luas tentang kaedah hukum serta bagaimana praktek baik transaksi ekonomi syariah di perbankan dan juga proses penyelesaian sengketa tersebut di Pengadilan Agama.